Ini perkembangan terbaru soal gaji 13 yang dinanti-nantikan puluhan ribu
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan di daerah ini.
Dalam waktu dekat, mereka segera menikmati gaji ke-13 menyusul keluarnya
surat edaran.
Sekarang ini surat edaran sudah dikeluarkan, ujar Staf Biro
Humas Kementerian Keuangan Syamsul Maulana. Menurutnya, setelah surat
edaran ini keluar, proses pembayarannya tidak akan lama lagi. Sebab,
surat edaran ini yang akan menjadi dasar terbitnya petunjuk teknis
(Juknis) Prosesnya tak memakan waktu lama.
Jika semua unit teknis atau
masing-masing kementerian sudah memasukkan berkasnya maka seiring
terbitnya Juknis, gaji 13 langsung dicairkan, beber Syamsul.
Dia pun menegaskan, sebelum dicairkan akan ada Peraturan Pemerintah (PP)
yang bakal diikuti terbitnya Juknis. “Saya kira tak akan lama. Tapi
waktu pencairan juga tergantung pada unit teknis yang memasukkan
kelengkapan berkas, tukasnya.
Sebelum itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Herry Purnomo kepada
JPNN (grup Manado Post) di Jakarta, mengatakan bahwa proses pencairan
gaji ke-13 masih sama dengan pencairan tahun sebelumnya. Besaran jumlah
gaji yang diterima adalah gaji pokok satu bulan. Dan karena tahun 2011
gaji PNS naik, otomatis gaji 13 pun mengalami kenaikan dibanding tahun
sebelumnya.Teknis pembayarannya masih sama seperti tahun-tahun
kemarin.
Gaji disalurkan langsung di rekening pegawai untuk menghindari
potongan, jelasnya.
Purnomo melanjutkan, kemungkinan besar PP akan terbit pada pertengahan
Juni. Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jadi, setelah PP
diterbitkan akan turun Juknis pencairan. Jadi pencairan Juni atau Juli
awal, tukasnya.
Purnomo memastikan, pencairan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran sekolah
dimulai.Gaji ke-13 kan bertujuan membantu PNS yang memiliki anak
sekolah saat memasuki tahun ajaran baru. Jadi sangat mungkin gaji 13
cair sebelum mulai tahun ajaran,katanya.
Dia menambahkan, sudah ada anggaran untuk gaji ke-13.Anggaran sudah
ada, tinggal tunggu tahapan PP dan Juknis saja, tegasnya
sumber : manadopost.co.id
Go : Home > Info > Surat Edaran Gaji 13 Tahun 2011
0 komentar:
Post a Comment